Keterangan :
Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh satuan pendidikan (bobot 60%) dan nilai rapor semester genap (bobot 40%). Peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta didik yang memenuhi total gabungan dari rata-rata nilai rapor dan rata-rata nilai hasil seleksi minimal 70,00
DAYA TAMPUNG PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023